Provinsi Kalimantan Timur dikenal sebagai provinsi yang kaya diantara beberapa provinsi lainnya di Indonesia. Kekayaan tersebut diperoleh dari banyaknya sumber daya alam (SDA) yang melimpah. Sudah sewajarnya jika Pemerintah Daerah (Pemda) menuntut kue pembangunan yang cukup besar kepada Pemerintah Pusat dibanding daerah lain yang sedikit bahkan tak memiliki SDA.

Sayangnya keinginan tersebut kini tinggal impian, sebab status kaya yang disandang Kaltim malah berbalik menikam provinsi ini. Alasan itulah yang digunakan Menteri Keuangan, Sri Mulyani untuk menghapus Provinsi Kaltim sebagai penerima Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2007, mendampingi Provinsi DKI Jakarta, disamping alasan penggunaan dana yang tak sesuai peruntukannya.

Keputusan Pemerintah Pusat yang dianggap merugikan tersebut dengan serta merta membuat pejabat Pemda di Kaltim baik Pemprov, Pemkab, dan Pemkot berteriak lantang untuk menuntut hak rakyat Kaltim yang sudah sepatutnya diterima daerah ini. Seiring tuntutan tersebut, juga muncul isu pudarnya rasa nasioalisme berupa keinginan untuk memerdekakan diri. Tapi benarkah keinginan Pemda menuntut kue pembangunan ini murni untuk kepentingan rakyat Kaltim ataukah ada unsur lainnya?.

Kebutuhan anggaran yang sangat besar untuk pembangunan menjadi alasan utama pejabat berteriak lantang mengenai pembagian dana oleh Pemerintah Pusat. Apalagi mendekati tahun 2008 yang sarat dengan agenda yang memerlukan dana yang tidak sedikit seperti, pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-XVII dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Kaltim.

Benarkah Provinsi ini sangat membutuhkan dana ini akibat kekurangan dana untuk pembangunan di Kaltim?. Ditambah kesulitannya Pemprov melaksanakan pembangunan dan perbaikan infrastruktur berupa jalan yang menghubungkan kota-kota di dalam Provinsi. Belum lagi masih adanya daerah terpencil dan tertinggal yang sama sekali tak tersentuh kue pembangunan yang telah dibagikan pemerintah pusat.

Berdasarkan data yang diperoleh penulis dari beberapa media harian, diketahui Kaltim memiliki anggaran cukup besar yang tersimpan di Bank Pembangunan (BPD) Kaltim senilai Rp7 triliun. Dana itu terakumulasi akibat Pemda kesulitan merealisasikan anggaran yang berasal dari Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil pada BPD setempat. Hal itu dibenarkan Direktur Utama BPD Kalimantan Timur (Kaltim) Aminuddin, yang mengatakan dana itu umumnya ditaruh dalam bentuk deposito berjangka satu bulan sehingga BPD harus membayar bunga kepada pemda. Karena jumlahnya relatif besar dan sulit disalurkan sebagai kredit, maka BPD menempatkan dana tersebut pada Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang berbunga 12 persen per tahun. Dari sekitar Rp7 triliun itu, sekitar Rp5 triliun dibelikan SBI, sementara sisanya senilai Rp2 triliun tidak jelas penggunaannya. Hingga kini pun belum ada tanda-tanda jika uang tersebut akan ditarik Pemda untuk melakukan pembangunan.

Padahal, di tengah kondisi minimnya kucuran kredit dari perbankan, suku bunga tinggi, tak kondusifnya iklim dunia usaha, daya beli masyarakat yang rendah, membuat percepatan realisasi anggaran menjadi tumpuan pengusaha menggerakkan sektor riil dan pembangunan di daerah. Karena itulah Undang-Undang No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, mengatur pengajuan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun berikutnya selambat-lambatnya diserahkan minggu pertama Oktober tahun berjalan oleh Pemda.

Kenyataannya, pembahasan APBD di Provinsi ini baru dilaksanakan pada awal tahun dan baru disahkan antara Februari dan April, itupun kalau tidak molor akibat kepentingan individu pejabat dan ini sangat umum terjadi di seluruh daerah di Indonesia. Hal ini sangat penting, sebab setelah APBD disahkan, maka pemerintah masih harus menyusun daftar anggaran satuan kerja. Jika program kerja dilaksanakan pihak ketiga melalui tender, maka persiapannya memakan waktu yang tak sedikit, bahkan mencapai enam bulan. Akibatnya dana menjadi “menganggur” dan dibungakan pada BPD setempat.

Ironisnya, Pemerintah Pusat tidak bisa mengatur dana Pemda yang disimpan dalam SBI, karena tidak ada aturan mengenai pembatasan dana Pemda di SBI, bahkan sanksi yang dijanjikan Menteri Keuangan Sri Mulyani bagi Pemda yang menaruh dana Pemda pada SBI pun tak kunjung keluar. Tetapi sanksi bukan satu-satunya cara untuk menghentikan Pemda menyimpan dananya di BPD setempat, sebab banyak faktor lain yang mempengaruhi Pemda menyimpan dananya di BPD antara lain, Departemen Keuangan yang lambat mencairkan dana untuk daerah. Umumnya dana tersebut dicairkan ketika bulan Maret berjalan, sehingga Pemda kesulitan mengantisipasinya pada saat penyusunan RAPBD. Sehingga saat penyusunan RAPBD itulah dana disimpan di BPD.

Bank daerah ini pada akhirnya tidak mau menyimpan di bank itu sendiri atau didepositokan karena tidak memberikan keuntungan. SBI pun dipilih karena dana bisa diambil jika dibutuhkan meski pada kenyataannya, dana di BPD juga lebih banyak digunakan untuk kredit konsumtif para pegawai pemda dibandingkan kredit investasi yang lebih membangun.

Menurut penulis, dana Pemda yang parkir di BPD pada SBI tidak bisa diapa-apakan, terkecuali Pemda membelanjakannya untuk pembangunan. Yang membingungkan justru ketika dana telah menumpuk, tetapi hingga kini belum digunakan sama sekali. Akibatnya pembangunan infrastruktur dan proyek-proyek yang telah direncanakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat menjadi tersendat.

Kini masyarakat bisa menilai apakah Provinsi ini masih layak dikatakan tak mampu membangun Kaltim dengan dana yang tersimpan di BPD senilai Rp7 triliun. Ataukah memang ada niatan dari pejabat di Pemprov untuk membangun Kaltim dengan bunga yang diperoleh dari dana yang disimpan. Jika ini benar terjadi, kapan Kaltim mau maju dan bersaing dengan daerah lain, jika dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan malah disimpan.

Sudah sewajarnya jika masyarakat mempertanyakan besaran dana yang dimiliki Pemprov yang tersimpan di Bank. Sebab hingga kini belum ada penjelasan terbaru mengenai peruntukan dana tersebut. Apakah hanya akan disimpan dan dibungakan, sementara pembangunan dan kesejahteraan masyarakat sangat memerlukan dana tersebut.

Biodata Penulis :

1. Akbar Ciptanto, S.Hut

2. Mahasiswa Pasca Sarjana, Program Double Degree, Universitas Brawijaya, Fakultas Pertanian, Jurusan Ilmu Tanaman, Program Studi Bioteknologi Agroindustri dan Faculty of Agro-Industry, Prince of Songkla University, Thailand