<!– /* Font Definitions */ @font-face {font-family:”MS Mincho”; panose-1:2 2 6 9 4 2 5 8 3 4; mso-font-alt:”MS 明朝”; mso-font-charset:128; mso-generic-font-family:roman; mso-font-format:other; mso-font-pitch:fixed; mso-font-signature:1 134676480 16 0 131072 0;} @font-face {font-family:”Angsana New”; panose-1:2 2 6 3 5 4 5 2 3 4; mso-font-charset:0; mso-generic-font-family:roman; mso-font-pitch:variable; mso-font-signature:16777219 0 0 0 65537 0;} @font-face {font-family:”\@MS Mincho”; panose-1:0 0 0 0 0 0 0 0 0 0; mso-font-charset:128; mso-generic-font-family:roman; mso-font-format:other; mso-font-pitch:fixed; mso-font-signature:1 134676480 16 0 131072 0;} /* Style Definitions */ p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal {mso-style-parent:”"; margin:0cm; margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:12.0pt; font-family:”Times New Roman”; mso-fareast-font-family:”MS Mincho”; mso-bidi-font-family:”Angsana New”; mso-ansi-language:IN; mso-fareast-language:JA; mso-bidi-language:AR-SA;} @page Section1 {size:612.0pt 792.0pt; margin:72.0pt 90.0pt 72.0pt 90.0pt; mso-header-margin:36.0pt; mso-footer-margin:36.0pt; mso-paper-source:0;} div.Section1 {page:Section1;} –>
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:”Table Normal”;
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-parent:”";
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin:0cm;
mso-para-margin-bottom:.0001pt;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:10.0pt;
font-family:”Times New Roman”;
mso-bidi-font-family:”Times New Roman”;
mso-ansi-language:#0400;
mso-fareast-language:#0400;
mso-bidi-language:#0400;}
Beranikah Bintara Berani Menolak Permintaan Jendral
Judul di atas sengaja dipilih karena tergelitik ucapan seorang Bintara Polri Satlantas Polresta Malang saat terkena razia kendaraan. Sebelum menulis surat tilang, Bintara Polri itu dengan tegas mengatakan tetap akan menilang meski saya menelepon Kapolri. Kata-kata itu terucap saat saya mengeluarkan handphone untuk menghubungi seorang kawan untuk meminjam uang sejumlah denda tilang. “Biar kamu telpon Kapolri, tetap saja akan saya tilang,” tutur bintara Polri tersebut.
Tanda tanya besar segera menyergap, mengapa Bintara itu mengatakan kata-kata yang diluar dugaan. Dengan cepat saya menduga Bintara itu menganggap saya akan menghubungi kenalan polisi untuk membantu menyelesaikan kasus penilangan yang saya alami. Saya segera mahfum akan maksud Bintara tersebut, sebab selama satu setengah tahun menjadi wartawan Kaltim Post (kini cuti kuliah S-2 di Prince of Songkla University – Thailand) pada desk (bidang liputan, Red.) hukum dan kriminal, telah cukup memberikan pengetahuan dan wawasan tentang dunia kepolisian.
Yang benar-benar menggelitik saya adalah ucapan Bintara tersebut. Benarkah dia tetap akan menilang saya, jika saya benar-benar menelepon Kapolri? Sebuah pertanyaan klise yang dengan mudah dapat dijawab oleh masyarakat awam. Saya berani bertaruh jika dia hanya sebatas menggertak agar tetap membayar denda tilang yang telah ditetapkannya berdasarkan buku panduan tilang yang dibawanya.
Banyak alasan mengapa saya katakan Bintara tersebut tidak akan berani menilang saya. Jangankan Kapolri yang berpangkat Jenderal, dengan Kapolresta Malang yang berpangkat AKBP (Ajun Komisaris Besar Polisi, Red.) atau Kasat Lantas Polresta Malang yang berpangkat Kompol (Komisaris Polisi, Red.) saja, mungkin Bintara itu akan berpikir dua kali untuk menilang saya. Tetapi jika ucapan Bintara itu tetap dilakukannya meski saya telah menghubungi Kapolri, maka acungan jempol akan saya berikan ke lembaga yang memiliki bidang kerja menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat ini.
Tetapi hal itu sepertinya masih jauh dari harapan, sebab sistem yang bekerja di tubuh Polri masih mengacu pada sistem kepemimpinan yang otoriter. Setiap ucapan pimpinan masih dianggap sebagai perintah yang harus dipatuhi anak buahnya. Paradigma ini memang sangat cocok bagi lembaga Polri yang bersifat garis komando, tetapi paradigma itu harus diseimbangkan dengan pengawasan ketat untuk meminimalisir penyalahgunaan wewenang lembaga kepolisian yang cukup besar ini.
Ironisnya, sudah menjadi rahasia publik jika pemerasan secara terselubung masih terjadi dengan berlindung dibalik pasal dalam undang-undang demi kantong pribadi. Padahal sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam urusan pemeliharaan keamanan dalam negeri yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat tetap harus dibantu masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Tetapi lembaga yang dibentuk sebagai lembaga penyadaran masyarakat malah terkesan menetapkan dan memberikan hukuman. Bahkan untuk kasus yang seharusnya masih dapat ditolerir dianggap sebagai kesalahan yang tak dapat dimaafkan.
Jika kita menengok kehidupan masyarakat Jepang, maka telah tercipta pengembangan pemahaman akan rasa malu (shaming) yang berfungsi sebagai kontrol sosial. Dalam Ilmu Sosial, sistem yang terbangun di Jepang ini dikenal dengan teori presentasi diri (self-presentation), dimana setiap orang diasumsikan memiliki peran yang seyogyanya harus ditaati agar kehidupan dapat berjalan dengan baik. Bila terjadi sesuatu yang dianggap melanggar atau menyimpang dari norma yang ada, maka orientasinya ditujukan agar setiap orang yang melakukan ataupun orang tidak melakukan memiliki kewajiban untuk mencegah. Dari sini jelas terlihat upaya pemunculan rasa malu (shame) merupakan bentuk dari hukuman itu sendiri, yang pada akhirnya akan menumbuhkan kesadaran pribadi. Kondisinya akan berbeda jika lembaga hukum terutama kepolisian malah memberikan hukuman yang terkesan dipaksakan bagi masyarakat yang melakukan kesalahan yang seharusnya masih dapat ditolerir. Sebagai buntut aksi tersebut, maka secara alamiah akan muncul reaksi antipati masyarakat terhadap kepolisian.
Sebagai lembaga yang bertugas sebagai pengayom masyarakat, seperti tersurat dalam pasal 13, Undang undang No 2 tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, seorang anggota polisi seharusnya lebih bijak menyikapi kesalahan yang dilakukan masyarakat. Pemberian peringatan untuk kesalahan yang masih dapat ditolerir dipandang lebih baik dan manjur untuk proses penyadaran masyarakat, dibandingkan pemberian hukuman yang hanya menambah kesan negatif organisasi Polri sendiri. Apalagi kesan negatif lembaga Polri masih melekat di sebagian masyarakat Indonesia hingga kini, ditambah ulah oknum yang tak bertanggungjawab, maka semakin lengkaplah kesan negatif tersebut. ***
Penulis :
Akbar Ciptanto, S.Hut
Mahasiswa Pasca Sarjana, Program Double Degree, Universitas Brawijaya, Malang dan Prince of Songkla University – Thailand, Fakultas Pertanian, Kekhususan Bioteknologi Agroindustri.

No comments yet
Pengumpan komentar untuk artikel ini