You are currently browsing the monthly archive for Juni, 2008.
Berikut cara pembuatan tempe, semoga bermanfaat :
> Siapkan kacang kedelai sebanyak 1 kg dan ragi tempe sebanyak 2 gram.
> Cuci bersih kacang kedelai dan rendam selama 24 jam.
> Setelah direndam selama 24 jam, kacang kedelai akan mekar.
> Mulailah meremas-remas kacang kedelai agar kulit arinya lepas.
> Setelah bersih, tuangkan kacang kedelai ke dalam panci dan beri air secukupnya. Rebus kacang kedelai selama kurang lebih 30 menit. Selama kacang kedelai direbus akan muncul buih putih.
> Setelah direbus selama 30 menit, buang air yang tersisa di dalam panci. Kemudian, taruh kembali panci yang tinggal berisikan kacang kedelai diatas kompor. Aduk-aduk, jangan sampai hangus. Proses ini dilakukan untuk mengeringkan kacang kedelai. Jangan terlalu lama karena kacang mudah hangus.
> Tuang kacang kedelai ke wadah yang memudahkan kacang kedelai menjadi dingin.
> Setelah dingin, taburkan ragi tempe sebanyak 2 gram dan aduk rata.
> Siapkan plastik dengan ukuran sesuai selera. Masukkan kacang kedelai ke dalam plastik hingga ketebalan kira-kira 2-3 cm.
> Tutup plastik : dapat mempergunakan cara seperti gambar diatas dengan lilin.
> Kemudian lubangi plastik yang telah berisi kacang kedelai dengan menggunakan pisau – kira-kira 8 lubang untuk setiap sisi atas dan sisi bawah.
> Simpan tempe didalam lemari. Alas yang dipakai untuk menyimpan adalah rak lemari es yang diganjal bagian bawahnya, sehingga ada sirkulasi udara. Diamkan selama kurang lebih 36 jam.
Perhatian : Menurut pengalaman seorang teman, untuk yang merantau di negara yang mengalami suhu dingin, tempe kadang dibalut dengan handuk, agar lebih hangat sebelum dimasukan ke dalam lemari.
> Setelah 36 jam, tempe siap diolah.
Akbar
PSU – Hat Yai
Assalamualaikum,
Semakin ramai nih pembahasan tentang arti kebebasan menurut pandangan
Islam. Jadi ingin unjuk diskusi, semoga bermanfaat, kalau ada salah
kata mohon maaf sebesar2nya.
Menurut beberapa sumber yang saya baca, kebebasan yang ditekankan
dalam ajaran Islam, bukan saja menjadi prasyarat dari hubungan manusia
dengan sesamanya (hablun minan-naas), tetapi juga dalam hubungannya
dengan Sang Khaliq (hablun minallah).
Dengan diturunkannya Kitab Suci Al-Qur’an, maka hal itu menunjukkan
adanya kebebasan yang diberikan kepada manusia dalam memilih jalan
hidupnya, yang berkenaan dengan iman dan kufur terhadap apa yang
dibawa Al-Quran itu sendiri. Allah menyatakan di dalam Al-Qur’an,
bahwa Kitab itu merupakan petunjuk bagi manusia, dan mengarahkannya ke
jalan yang paling lurus.
Dengan kata lain, fungsinya sebagai petunjuk tidak akan terlaksana,
manakala manusia tidak mempunyai kebebasan untuk mengikuti atau
menolak petunjuknya.
Menurut Zainal Arifin Thoha, pengasuh Pesantren Hasyim Asy’ari
Yogyakarta, kehidupan sebuah bangsa menurut Islam, meliputi empat
prasyarat antara lain:
Pertama keharusan menjaga prinsip musyawarah (syu- ra). Hal ini
mencakup segala tindakan yang mengarah pada tindakan kekerasan
terhadap suatu kelompok, penistaan, penghinaan, baik lewat pamflet,
spanduk, maupun tindakan-tindakan lainnya, bukan hanya melanggar
prinsip-prinsip kebebasan berpikir dan mengemukakan pendapat atau
gagasan, seperti yang ditekankan ajaran Islam, tetapi juga melanggar
prinsip musyawarah. Musyawarah menurutnya dalam ajaran Islam derajat
kewajibannya setara dengan perintah shalat, zakat, iman, dan
sebagainya. Ingat, selain Al Quran dan Al Sunnah, maka keputusan alim
ulama bisa dijadikan patokan berpijak bagi umat islam. Ini menandakan,
musyarawar juga memiliki andil penting bagi kemasyuran agama ini.
Kedua, keharusan menjaga prinsip keadilan (al-’adl). Kitab Suci
Al-Qur’an menandaskan: “Janganlah sekali-kali kebencianmu pada orang
lain mendorongmu bertindak melampaui batas” (QS.5:2); “Dan janganlah
sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum mendorongmu untuk berlaku
tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa
(QS.5:8).
Ketiga, keharusan menjaga prinsip kebebasan (hurriyah). Menurut Dr
Subhi Mahmassani, dalam bukunya Arkan Huquq Al-Insan fi Al-Islam
(1979), esensi dari kebebasan berarti kemampuan individual untuk
mengatakan atau melakukan apa yang dia inginkan, atau menghindari
untuk melakukannya, tanpa melanggar hak-hak orang lain atau batasan
yang digariskan oleh hukum. Dengan tegas dinyatakan, jika belum ada
keputusan suatu tindakan melanggar hak-hak orang lain atau melanggar
batasan hukum, maka jangan sekali-kali menista suatu kelompok. Bisa
saja kelompok yang kita nista lebih baik dari kita. Bahkan, menurut
Syaikh Ibn Qayyim al-Jawziyyah, dalam kitab- nya I’lam Al-Muwaqqi’in
‘an Rabb Al-’Alamin, kebebasan berekspresi (yang di dalamnya terdapat
kebebasan berserikat, berpikir, dan berpendapat) dapat dimanfaatkan
untuk mewujudkan kebajikan (mashlahah), atau untuk mencegah kemunkaran
(mafsadah) yang mungkin tersingkap dan kemudian dijernihkan lewat
pelaksanaan kebebasan itu.
Keempat, keharusan menjaga prinsip kesetaraan (al-musawwah). Ajaran
dasar dari hal ini adalah ayat Al-Qur’an yang menegaskan
:”Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu dalam pandangan Allah
adalah yang paling bertaqwa” (QS.49:13). Dengan prinsip ini, maka
tidak akan terjadi tindak diskriminasi atau pun eksploitasi, bahkan
tak juga anarki; dari orang atau kelompok yang satu kepada yang lain.
Selain prasyarat tersebut, garis besar tentang makna dan arti
kebebasan itu sendiri juga telah diperdebatkan selama ini. Terdapat
dua pendapat mengenai batasan kebebasan yakni:
Pertama, kebebasan konsep barat. Dasar fundamental kebebasan menurut
barat adalah segala yang diusahakan manusia, yang tidak akan didapat
sekalipun dengan mempertikaikan hak kebebasan orang lain. Ada beberapa
hal yang dapat diperhatikan dalam hal ini: 1. Berdasarkan pandangan
ini, semua harus menghormati semua akidah sekalipun menyembah batu
atau sapi. Ini hal yang irrasional. 2. Kalau manusia memilah berpegang
pada hawa nafsu (hewani) yang menyebabkan runtuhnya moral dan
kehilangan nilai kemanusiaan, maka dengan hilangnya makna kemanusian
dari manusia sehingga akan sampai pada derajat hewan. Imam Khomeini
mengatakan, Manusia adalah bebas. Tidak ada dan tidak akan ada yang
dapat menghambat kebebasan manusia kecuali ketika kebebasan itu
mengarah kepada kefasadan dan kesesatan atau membawa kepada kerusakan
masyarakat. Maka memaksakan yang lain pada kefasadan dan kehancuran
tidaklah bermakna kebebasan pada sesuatu.
Kedua, kebebasan menurut kosep Islam. Islam memiliki konsep tentang
kebebasan, tapi konsep yang ditawarkan bukan bermakna menuju pada
kefasadan dan kehancuran, sehingga secara gamblang dinyatakan bahwa
Islam menolak kebebasan (dengan) makna barat, sebab kebebasan (dari)
makna barat membawa pada nilai dan kesan menghancurkan, tidak lepas
dari tujuan keburukan dan maksud jahat. Kebebasan konsep barat
kebanyakan menghancurkan pemuda, kerusukan dan fitnah yang
bertentangan dengan pandangan islam dan akal. Islam dan akal menolak
kebebasan barat yang membawa pemuda dan pemudi kepada kefasadan dan
kesesatan. Kebebasan dalam Islam tidak terpisah dari tujuan yang
didapatkan manusia yaitu menuju kesempurnaan dan meningkatkan
ketinggian dari keberadaan (insane) ini. Maka manusia yang rasional
bebas dalam lingkungan jalan untuk sampai pada tujuan mulianya. Taklif
Ilahi dan aturan Rabbani yang ditetapkan Allah membawa manusia kepada
keperluannya dan mencegah dari kefasadan, sehingga lahir dari padanya
kesempurnaan maknawi dan materi, yang konsekwensinya akan sampai pada
kebahagiaan duniawi dan ukhrawi.
Perjalanan pada alur yang ditetapkan Allah adalah kebebasan hakiki,
karena membawa manusia kepada kebahagian dan kesempurnaan yang tidak
terpisah dari tujuan manusia. Sesungguhnya kebebasan yang dinyatakan
oleh Islam adalah, dibatasi oleh aturan islam. Yaitu kebebasan yang
dijamin oleh batasan Islam dan aturannya yang tidak bertenangan dengan
aturan yang membawa kepada kebebasan. Merupakan hal yang pasti bahwa
manusia akan berusaha untuk tercapai/sampai pada tujuannya. Menetapkan
keinginannya untuk sampai pada tujuannya atau yang sesuai dengannya.
Kalau ingin bebas dari kebodohan maka haruslah displin dengan belajar,
maka konsekwensinya harus difahami kebebasan dengan dasar
menghilangkan batasan yang menghalangi sehingga tidak tercapainya
tujuan yang dimaksudkan-sekalipun hal ini tidak dibatasi dengan
aturan-maka islam yang beraturan hukum, meletakkan batasan kebebasan,
karena hal ini meruapakan kelaziaman untuk menjaga kebebasan (itu
sendiri) dan menjamin kemerdeakaan pribadi manusia dan masyarakat.
Sesungguhnya kebebasan yang dikatakan Islam adalah yang dibatasi oleh
aturan Islam. Dari sinilah Imam menjelaskan untuk tidak mengusahakan
kebebasan dan mengunakannya untuk sampai pada kefasadan, jagalah hukum
Islam, tidak ada kebebasan saja, maka kebebasan dibatasi oleh hukum
islam.
Sekarang setelah adanya kebebasan menulis,apakah dibenarkan seseorang
menulis (penghinaan)ditujukan pada yang lain?. Kalau saja setiap orang
bertindak demikian, maka semua negeri akan kacau dan keluar dari
sistem. Apakah ini makna kebebasan?. Apakah kebebasan yang ada
dinegara itu akan ditransfer dengan bentuk tersebut?. Sebenarnya,
konsep kebebasan yang dibisikkan oleh barat adalah sebuah konspirasi
untuk merusak arti kata kebeasan itub sendiri. Dengan kata kebebasan
yang dibisikkan ketelinga para pemuda, sebenarnya mereka hendak
mengusai negara dan merampas kebebasan kalian. Mereka memahami apa
yang dikerjakannya; mereka mengatakan pemuda telah membuat revolusi,
maka sekarang kalian bebas, kamu bebas mengatakan segala sesuatu. Maka
mereka berbicara semua kepada kamu, mereka menuliskan penanya melawan
diri kamu, dan kamu menuliskan pena menentang yang lain. Mereka
memahami apa yang mereka perbuat, dan hendak meggunakan kata kebebasan
demi menghilangkan kebebasan kalian. Mereka hendak memberikan
kebebasan yang salah dan menghilangkan kebebasan yang hakiki.
Yang kini layak menjadi perbincangan adalah, Apakah jalan kekerasan
layak menjadi satu-satunya alternatif untuk meluruskan akidah yang
salah? Apakah ini yang islam inginkan? Ataukah masih ada alternatif
lainnya? Apakah perang terhadap kaum muslimin yang tidak mau membayar
zakat yang diputuskan Khalifah Abu Bakar adalah satu-satunya solusi
sebelum keputusna itu diambil?
Saya pribadi berpendapat, tentu perang atau tindakan kekerasan itu
diambil setelah melalui berbagai pertimbangan dan telah dilakukan
upaya perbaikan sebelumnya. Tindakan itu bukan serta merta dilakukan
ketika suatu kelompok melakukan kesalahan yang merusak akidah.
Sehingga, jika tindakan kekerasan dianggap solusi pertama tanpa ada
solusi lainnya yang lebih bijak, maka ini akan mencoreng konsep
kebebasan yang termaktub dalam Al Quran dan Al Hadist.
Akbar
PSU – Hat Yai – Thailand
Deklarasi Gerakan Nasional Tidak Pilih Politisi Busuk
Bagusnya di masukkan sekalian kriteria politikus busuk itu seperti apa
sih bang? biar jelas kriteria nya? Nahhhh, kalo calon pilgub putaran
kedua ini ada gak ya yang politikus busuk?
Jadi ingat pepatah politik yang tidak asing di telinga. “Tidak ada
musuh dan kawan abadi di percaturan politik”. Nahhhh, kalo gini bang
apakah termasuk slogan politikus busuk???
Akbar
PSU – Hat Yai – Thailand
Samarinda, 21 Juni 2008
Perihal: Undangan Deklarasi Gerakan Tidak Pilih Politisi Busuk (GANTI POLBUS)
KepadaYth:
1. Ormas dan NGO di Kalimantan Timur
2. Komponen Masyarakat Sipil Kalimantan Timur
Di
Tempat
Dengan hormat,
Gerakan Nasional Tidak Pilih Politisi Busuk (GANTI POLBUS) akan
melaksanakan deklarasi pada:
Hari/Tanggal : Minggu; 22 Juni 2008
Tempat :Lapangan Basket Tepian Mahakam, Jl. Martadinata (samping SPBU) Samarinda
Waktu : 14.00 – selesai
Acara : * Orasi Politik
* Pembacaan Puisi
* Musik
* Deklarasi
Oleh karena itu, kami mengundang rekan-rekan semua untuk dapat hadir
dalam acara tersebut diatas.
Demikian undangan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan
kehadirannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Sukamto
Penanggungjawab
Contact Person:
Sukamto/POKJA’30 (081347632428)
Isal Wardhana/WALHI Kaltim (081347120807)
GERAKAN TIDAK PILIH POLITISI BUSUK (GANTI POLBUS) Kalimantan Timur:
* Pokja 30
* PMII Samarinda
* Komisi Kepemudaan Keuskupan Agung Samarinda
* Naladwipa Institute
* Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Kaltim
* PKL Odah Etam
* PRP Samarinda
* BEM STAIN Samarinda
* Roedy Haryo AMZ (Budayawan)
* Kismanto (Komunitas Silang Budaya)
* JARI Kaltim
* Force Kaltim
* Slankers
* Orang Indonesia (OI)
* Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kaltim
Cuma sekedar catatan kecil dari berita tersebut bang:
Berdasarkan kutian dari berita tersebut di bawah ini:
Menurut sebuah lembaga peduli lingkungan Save Our Borneo (SOB),
menyatakan sekitar 80 persen kerusakan hutan yang terjadi di
Kalimantan disebabkan ekspansi sawit oleh perusahaan besar. “Kerusakan
terbesar hutan di Kalimantan adalah karena pembukaan lahan untuk
kelapa sawit, dan sisanya sebanyak 20 persen karena pertambangan, dan
area transmigrasi”.
Apakah benar hal itu terjadi?????? ini yang harus diperdebatkan.
Sebuah berita tidak serta merta adalah kebenaran yang hakiki. Perlu
analisa yang lebih dalam mengenai berita tersebut.
Logika:
Jika hutan rusak karena diakibatkan perkebunan sawit (80%), dan
sisanya (20%) akibat pertambangan dan transmigrasi, lalu dimanakah
kerusakan yang disebabkan oleh perusahaan di bidang kehutanan yang
hingga kini masih beroperasi di wilayah kalimantan? Apakah berita ini
mengindikasikan jika perusahaan kehutanan tidak menyumbang kerusakan
dan telah melakukan eksploitasi kayu secara sustainable?.
Hal ini bukan berarti saya menutup mata akan kerusakan yang
ditimbulkan oleh perusahaan kelapa sawit. Tetapi, mengapa konsep
perkebunan kelapa sawit harus dengan membuka hutan yang masih hijau?
bukankah konsep perkebunan kelapa sawit dengan memanfaatkan lahan
tidur yang telah lama justru akan kembali menghijaukan? Saya pribadi
menganggap kerusakan akibat ekspansi perkebunan kelapa sawit di bumi
kalimantan bukan karena konsep yang salah, melainkan lebih kepada
pengambil kebijakan yang menutup mata akan pelaksanaan konsep yang
tidak benar.
Akbar
Hat Yai – Thailand
Kerusakan hutan Kalimantan karena pembukaan lahan sawit
> Kerusakan hutan Kalimantan karena pembukaan lahan sawit
> Kamis, 19 Juni 08
>
> Palangka Raya, Koran Internet: Menurut sebuah lembaga peduli
> lingkungan Save Our Borneo (SOB), menyatakan sekitar 80 persen
> kerusakan hutan yang terjadi di Kalimantan disebabkan ekspansi sawit
> oleh perusahaan besar.
>
> Direktur Eksekutif Save Our Borneo, Nordin, di Palangka Raya, Kamis
> (19/6), mengatakan, “Kerusakan terbesar hutan di Kalimantan adalah
> karena pembukaan lahan untuk kelapa sawit, dan sisanya sebanyak 20
> persen karena pertambangan, dan area transmigrasi.”
>
> SOB memaparkan, berdasarkan prediksi tren 10 tahunan, dari luas
> Kalimantan yang mencapai 59 juta hektare, laju kerusakan hutan
> (deforestasi) telah mencapai 864 ribu hektare per tahun atau 2,16
> persen.
>
> Menurut Nordin, kerusakan hutan yang terjadi di Provinsi Kalimantan
> Tengah tercatat sebagai yang terluas dibanding tiga provinsi lain dari
> sisi luasan kerusakan yakni mencapai 256 ribu hektare per tahun. Dari
> lebih 10 juta luas hutan yang dimiliki Kalimantan Tengah, laju
> kerusakannya telah menembus sekitar 2,2 persen per tahun.
>
> Sementara Provinsi Kalsel, memiliki laju kerusakan yang paling cepat
> dibanding provinsi lain, meski luasannya relatif kecil. Tercatat
> seluas 66,3 ribu hektare hutan musnah per tahun dari total luas
> wilayah hutan sekitar 3 juta hektare. Kondisi hampir serupa terjadi di
> tiga provinsi lain, dengan luas dan laju yang berbeda. Penyebab
> utamanya karena pembukaan pertambangan batubara dan perkebunan kelapa
> sawit.
>
> Kalimantan Barat misalnya, dari luas wilayah hutan mencapai 12,8 juta
> hektare memiliki laju kerusakan mencapai 166 ribu hektare pertahun
> atau 1,9 persen. Nordin menjelaskan, kegiatan eksploitasi secara
> serampangan itu selain mengakibatkan hutan rusak, juga berdampak pada
> terjadinya bencana banjir dan tanah longsor.
>
> “Indikasinya nyata terjadi terjadi di beberapa kabupaten di Kalteng
> seperti Barito Utara, Murung Raya, Barito Selatan. Banjir musiman yang
> semula hanya sekali setahun, kini bisa terjadi empat atau lima kali
> dalam setahun,” tegasnya. Dampak negatif lain dari eksploitasi hutan
> adalah hilangnya identitas masyarakat setempat, kata Nordin.
>
> Arus masuknya budaya luar yang dibawa oleh masyarakat pendatang dalam
> kegiatan perkebunan maupun pertambangan dinilai telah mengakibatkan
> lunturnya nilai-nilai kearifan lokal. “Ketergantungan dengan pihak
> luar itu karena prasarana berproduksi masyarakat yakni berupa lahan
> kian menyempit, sehingga mereka menjadi tergantung dengan pihak luar,”
> tambahnya. (Mnr/Ant)
Sekedar renungan,
Jika baru sekarang USA menjadi negara pertama yang melarang
ilegal logging masuk ke negaranya, lalu tahun2 sebelumnya, negara ini
secara tak langsung mengakui menerima kayu ilegal dong….
Selain itu, jika USA baru pertama yang melakukan pelarangan, lalu
negara lain gimana ya??? kayunya darimana ya??? Siapa ya yang jadi
eksportir kayunya??? kaya nggak ya negaranya???
Akbar
PSU – Hat Yai – Thailand
Kabar dari negeri seberang, semoga berguna…..
PRESS RELEASE- June 19, 2008
For immediate release
CONTACT
Alexander von Bismarck
(301) 706-3375 or (202) 483-6621
saschavonbismarck@…
World’ First Ban on Illegal Wood Imports Finalized Last Night
WASHINGTON, DC -The United States Congress approved landmark
legislation last night to address the global illegal logging crisis.
The U.S. becomes the first country in the world to prohibit the
import, sale or trade of illegally harvested wood and wood products.
“The world’s biggest consumer nation has sent a message that will be
heard from forest to retail shelf: the United States’ doors are now
closed to products made from illegal wood,” said Alexander von
Bismarck, Executive Director of the Environmental Investigation
Agency, which spearheaded the coalition supporting the ban.
The legislation amends the U.S. Lacey Act, a long-standing wildlife
trafficking statute, to include trade in products made from illegally
harvested wood. The law received definitive approval with Congress’s
over-ride of Bush’s Farm Bill veto last night – a revote to correct
procedural problems with the bill’s original passage on May 22nd.
The bill also creates a requirement for importers to declare the
species and country of origin of any plant or plant product. This new
measure, which will significantly increase transparency in global wood
supply chains, goes into effect in 180 days. “If companies want to
avoid the risk of seizure and forfeiture, they must now ensure their
wood is legally sourced, end of story,” von Bismarck noted. “These
provisions, in combination with stronger penalties for those who
knowingly trade illegal goods, will change the equation to reward
responsible practices and root out timber trade crime.”
Environmentalists and industry organizations hailed these provisions
as a groundbreaking piece of forest legislation. The law has been
championed by Congressman Earl Blumenauer and Senator Ron Wyden, both
of Oregon, and backed by a diverse coalition of environmental groups,
industry associations and organized labor.
Deforestation is estimated to cause almost one-fifth of annual
greenhouse gas emissions. Illegal logging is one significant driver of
the problem, setting in motion a chain of forest disturbance, clearing
and conversion. “This step represents the opportunity of a life-time
to protect dwindling forests around the world, help the people and
species which depend on them, and protect our global climate,” said
von Bismarck. “It is now critical that other consuming nations in
Europe and elsewhere quickly follow suit.”

Komentar Terakhir